iNSulut – Ismail Bolong akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang batur bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), oleh Bareskrim Polri.
Ismail Bolong, terancam hukuman pidana dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka tambang batu bara ilegal, dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Penumpangnya, Oknum sopir Boltim-Manado dilaporkan ke Polres
Ia mengatakan Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Nurul Azizah sebagaimana dikutip PMJ News, Kamis 8 Desember 2022.
Dua rekan Ismail Bolong, BP dan RP juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait tambang batu bara ilegal.
Baca Juga: Identitas Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Terungkap
Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, BP merupakan seorang penambang batu bara. Sedangkan, RP merupakan direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang diduga tidak memiliki izin usaha.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Suara Ledakan Keras Kembali Terdengar di Polsek Astana Anyar Bandung
Aipda Sofyan Korban Tewas Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
Kapolri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung Terafiliasi JAD
Polisi Usut Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Serta Motif Tulisan RKUHP